Pada kesempatan kali ini saya akanmembahas tentang Pengertian,Sifat dan Bentuk sebuah negara.Saya mengambil contoh negara Korea Selatan. Bagaimana sifat negara nya bentuk negara nya dan berbagai hal tentang negeri ginseng ini?
KOREA SELATAN
1) APA ITU NEGARA?
Negara adalah suatu organisasi yang di dalamnya terdapat rakyat,
wilayah yang permanen, dan pemerintahan yang sah. Dalam arti luas negara
merupakan sosial (masyarakat) yang diatur secara konstitusional untuk
mewujudkan kepentingan bersama.
Nama resmi : Republik Korea
Kepala Negara : Presiden Park Geun Hye
Luas wilayah : 99.678 km2
Populasi : 50,01 juta (2012)
Ibu kota : Seoul (penduduk 12 juta, 2010)
Bahasa resmi : Han gul
2) SIFAT NEGARA
- Secara Umum
Sifat organisasi negara berbeda dengan organisasi lainnya. Sifat negara antara lain :
1. Sifat memaksa
Tiap-tiap negara dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur kekuasaan.
2. Sifat monopoli
Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan.
3. Sifat totalitas
Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara.
- Sifat Negara Korea Selatan
Sifat-sifat negara secara umum juga merupakan sifat negara bagi Korea Selatan.
- Contoh Kasus
Sifat Totalitas yaitu segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara.Contohnya:
Ada Orang Korea yang merupakan warga biasa bernama Eun Geun
Di sisi lain ada seorang pejabat negara bernama Nam Gil yang memiliki jabatan tinggi di pemerintahan Korea.
Kedua warga Korea Selatan Ini sama-sama wajib membayar pajak setiap tahun nya,karena walaupun keduanya berbeda kedudukan namu mereka tetap adalah warga negara Korea Selatan yang memiliki kewajiban yang sama yaitu membayar pajak.
3) Bentuk Negara
- Secara Umum
adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.
Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:
Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:
Sentralisasi, dan Desentralisasi.
b) Negara Serikat (Federasi)
Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.
Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal.
Ciri-ciri negara serikat/ federal:
- tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara bagian;
- tiap negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara serikat;
- hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal.
- Bentuk Negara Korea Selatan
Korea memiliki bentuk pemerintahan yaitu adalah negara republik. Seperti pada negara-negara demokrasi lainnya, Korea Selatan membagi pemerintahannya dalam tiga bagian: eksekutif, yudikatif dan legislatif. Lembaga eksekutif dipegang oleh presiden yang dipilih berdasarkan hasil pemilu untuk masa jabatan 5 tahun dan dibantu oleh Perdana Menteri yang ditunjuk oleh presiden dengan persetujuan dewan perwakilan. Presiden bertindak sebagai kepala negara dan Perdana Menteri sebagai kepala pemerintahan.
Lembaga legislatif dipegang oleh dewan perwakilan yang menjabat selama 4 tahun. Pelaksanaan sidang paripurna diadakan setiap setahun sekali atau berdasarkan permintaan presiden. Sidang ini terbuka untuk umum namun dapat berlangsung tertutup.
Pengadilan konstitusional menjadi lembaga tertinggi pemegang kekuasaan yudikatif yang terdiri atas 9 hakim yang direkomendasikan oleh presiden dan dewan perwakilan. Hakim akan menjabat selama enam tahun dan usianya tidak boleh melebihi 65 tahun pada saat terpilih.
- Contoh Kasus
-Lembaga Eksekutif : Rakyat Korea Selatan mengikuti Pemilihan Umum dan memilih presiden .Park Geun Hye sebagai Presiden terpilih akan memimpin Korea selama 5 tahun sesuai dengan masa jabatan yang ditentukan.Jung Hong-won menjadi perdana menteri karena dipilih oleh Presiden tentunya dengan persetujuan dewan perwakilan.
-Lembaga Legislatif : Para dewan perwakilan rakyat akan menjabat selama 4 tahun dan mengadakan sidang paripurna,sidang paripurna ini diadakan setahun sekali.yang meminta sidang adalah presiden ,sebagai contoh Park Geun Hye selaku presiden meminta untuk mengadakan sidang paripurna maka dewan perwakilan akan mengadakan sidang secara tertutup.
-Lembaga Yudikatif : ada 9 hakim yang memegang kekuasaan Yudikatif mereka semua direkomendasikan oleh Presiden dan dewan perwakilan. Sebagai Contoh Park Jung Soo adalah seorang hakim yang dipilih oleh Geun Hye maka Jung Soo akan menjabat selama 6 tahun .dan sudah pasti pada saat itu Jung Soo masih berumur dibawah 65 tahun karena peraturan negara nya mengatakan bahwa usia seorang hakim tidak boleh lebih dari 65 tahun pada saat terpilh.
Nah!demikian yang bisa saya bahas mengenai Pengertian,Sifat dan Bentuk negara Korea Selatan.
Nama diatas hanya digunakan sebagai contoh.maka dari itu mohon maaf apabila terdapat kekurangan maupun kesalahan dalam postingan kali ini.
Tinggalkan komentar,kritik dan saran anda.karena dari kritik seseorang blog ini akan memperbaiki diri :)
Trims,
Sumber : http://ruhcitra.wordpress.com/2008/11/09/bentuk-negara-dan-bentuk-kenegaraan/
http://areasonoflife.blogspot.com/2012/12/30-negara-beserta-sistem-pemerintahan.html
http://www.google.com/KoreaSelatan/

0 komentar:
Posting Komentar